Perusahaan yang Terjerat Gagal Ginjal Akut Terancam Tuntutan Pidana dan Perdata

Kamis, 17 November 2022 - 11:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tuntutan pidana dan perdata pada perusahaan farmasi yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua jalur hukum tersebut bagian dari rencana strategi hukum menindak produsen obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

"Untuk perusahaan-perusahaannya, tadi disampaikan tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepda korban," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).



Kejagung saat ini sudah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Dua SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua perusahaan yang disidik oleh BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri ialah PT Afi Farma. Baca juga: Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

“Yang baru kita (Kejagung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More