Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung: Kemungkinan Masih Bertambah
Kamis, 17 November 2022 - 09:24 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dalam waktu dekat akan SPDP baru dalam kasus obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022). Baca juga: Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP, dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Polri.
Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.
"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022). Baca juga: Kejagung Berpeluang Jerat Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP, dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Polri.
Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.
Lihat Juga :