Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejagung: Kemungkinan Masih Bertambah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Dalam waktu dekat akan SPDP baru dalam kasus obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP, dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Polri.
Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.
Kejagung mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak.
Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPOM Penny Lukito.
"Tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," pungkasnya.
"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini pihaknya telah menerima tiga SPDP, dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Polri.
Dua SPDP yang terbitkan BPOM ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.
Kejagung mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak.
Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPOM Penny Lukito.
"Tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," pungkasnya.
(kri)