Perpol Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan

Rabu, 16 November 2022 - 16:42 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol ditandatangani tanggal 28 Oktober 2022.

Perpol tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada tanggal 4 November 2022. "Ya betul, itu info terakhir diundangkannya perpol tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/11/2022).



Menurut Dedi, setelah diundangkan, perpol tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh Polda jajaran secara bertahap. "Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," kata Dedi.

Perpol tersebut terdiri dari enam bab dengan total 35 pasal yang mengatur penyelenggaraan pertandingan macam-macam olahraga. Perpol tersebut ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022 itu, atau hampir sebulan pasca-terjadinya Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!