Perpol Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Resmi Diundangkan
Rabu, 16 November 2022 - 16:42 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Perpol ditandatangani tanggal 28 Oktober 2022.
Perpol tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada tanggal 4 November 2022. "Ya betul, itu info terakhir diundangkannya perpol tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/11/2022).
Menurut Dedi, setelah diundangkan, perpol tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh Polda jajaran secara bertahap. "Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," kata Dedi.
Perpol tersebut terdiri dari enam bab dengan total 35 pasal yang mengatur penyelenggaraan pertandingan macam-macam olahraga. Perpol tersebut ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022 itu, atau hampir sebulan pasca-terjadinya Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Dedi menambahkan, sebelumnya Polri tidak memiliki regulasi yang mengatur soal keselamatan dan keamanan pertandingan olahraga, khususnya sepak bola. Hal itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) serta mengacu pada statuta FIFA.
"Apabila sudah disahkan dan diundangkan tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, memedomani, dan melaksanakannya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," pungkas Dedi.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
Perpol tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada tanggal 4 November 2022. "Ya betul, itu info terakhir diundangkannya perpol tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/11/2022).
Menurut Dedi, setelah diundangkan, perpol tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh Polda jajaran secara bertahap. "Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divkum ke seluruh Polda secara bertahap," kata Dedi.
Perpol tersebut terdiri dari enam bab dengan total 35 pasal yang mengatur penyelenggaraan pertandingan macam-macam olahraga. Perpol tersebut ditandatangani per tanggal 28 Oktober 2022 itu, atau hampir sebulan pasca-terjadinya Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Dedi menambahkan, sebelumnya Polri tidak memiliki regulasi yang mengatur soal keselamatan dan keamanan pertandingan olahraga, khususnya sepak bola. Hal itu hanya berupa perjanjian kerja sama (PKS) serta mengacu pada statuta FIFA.
"Apabila sudah disahkan dan diundangkan tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari tingkat Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, memedomani, dan melaksanakannya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," pungkas Dedi.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(zik)
tulis komentar anda