Mencari Format Terbaik Alokasi Kuota Haji

Sabtu, 12 November 2022 - 09:13 WIB
Kuota haji reguler dialokasikan ke tiap provinsi oleh Menteri Agama setiap tahun sebelum operasional haji. Kemudian, ada hak gubernur untuk membagi kuota provinsi menjadi kuota haji kabupaten/kota.

Dari 34 provinsi, terdapat 10 provinsi yang membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota. Sepuluh provinsi tersebut adalah Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Lainnya, tidak melakukan pembagian kuota provinsi ke kabupaten/kota.

Pembagian kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota oleh Gubernur diperbolehkan sebagimana diatur dalam dalam Pasal 13 ayat (3) UU PIHU. Kelebihannya, ada kepastian kuota setiap kabupaten/kota.

Namun, sebagai sebuah kebijakan, ada juga kekurangannya; yaitu terjadi variasi masa tunggu antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan, dengan kuota normal, masa tunggu tercepatnya adalah 23 tahun (Kabupaten Enrekang) dan terlama adalah 46 tahun (Kabupaten Bantaeng). Contoh lainnya, di Jawa Barat, tercepat adalah 17 tahun (Kabupaten Sukabumi) dan terlama adalah 29 tahun (Kabupaten Bekasi).

Opsi Solusi

Terkait persoalan ini, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketimpangan masa tunggu, sekaligus menurunkan masa tunggu terlama.

Pertama, kuota provinsi tidak dibagi lagi ke kabupaten/kota. Pasal 13 ayat (3) menyebutkan Gubernur ‘dapat’ membagi kuota provinsi ke kuota kabupaten/kota. Kata ‘dapat’ pada pasal di atas berarti boleh dilakukan dan boleh tidak. Seperti halnya, 24 gubernur provinsi lainnya yang tidak membagi kuota provinsi

Jika mengambil cara ini, masa tunggu setiap provinsi akan sama, sekali pun jemaah berasal dari kabupaten/kota berbeda. Masa tunggu di Sulawesi Selatan tidak lagi bervariasi dalam rentang 23 hingga 46 tahun, tapi menjadi sama, yaitu 36 tahun. Kabupaten Bantaeng, masa tunggunya tidak lagi 46 tahun, tapi turun menjadi 36 tahun.

Demikian pula dengan Jawa Barat, dari semula berbeda-beda antara 17 sampai 29 tahun, menjadi sama pada masa tunggu 22 tahun. Secara nasional, cara ini juga memangkas rentang masa tunggu antardaerah, dari semula 10-46 tahun, menjadi 15 tahun (Maluku) hingga 37 tahun (Kalimantan Selatan).

Cara ini cenderung aman dan tidak besar resistensinya karena tidak ada perubahan alokasi kuota antarprovinsi. Yang terjadi adalah perubahan daftar antrean dalam provinsi karena tidak lagi ada pembagian kuota kabupaten/kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More