Urun Rembug untuk RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Sabtu, 12 November 2022 - 08:23 WIB
OJK dalam melakukan pengaturan tidak boleh “didikte” oleh kepentingan politik jangka pendek seperti kebijakan relaksasi kredit untuk mendukung kepentingan atau program politik tertentu karena mendekati Pemilu. Pengaturan yang dilakukan oleh OJK harus diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Karena itu diharapkan agar Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK menyadari peran strategis dan menentukan dalam membawa perekonomian nasional ke arah yang tumbuh, dinamis dan bersih dari anasir “tidak bersih”. Ingat,public policyyang terbaik adalah melindungi kepentingan orang banyak khususnya rakyat kecil dan yang belum paham dengan berbagai “hengky-pengky”. Pemihakan kepada publik akan memberi manfaat jangka panjang dibandingkanpublic policyyang melindungi kepentingan segelintir pengusaha.
Kemudian, guna menjagaelement of the continuity,maka proses pemilihan Dewan Komisioner OJK juga harus diubah. Praktik selama ini ibarat “Tumpes Kelor” di mana seluruh komisioner diganti baru semua. Sekarang, staf internal OJK sudah cukup senior dengan keahlian dan pengalaman tinggi sehingga calon dari dalam OJK sudah tersedia. Usulanya adalah makanisme panitia seleksi (Pansel) yang selama ini dilakukan diganti seperti mekanisme dalam pemilihan Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
Terkait usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan hak suara, rasanya berlebihan. Usulan ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena menyamakan seolah LPS setara dengan BI dan OJK. Ini karena LPS dalam kaitan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah sebagai eksekutor. Artinya, memperlakukan LPS dengan regulator tidak tepat karena diliht dari peran dan fungsinya, LPS sebenarnya lebih sebagai pelaksana dari kebijakan KSSK.
Adapun KSSK, sangat diperlukan dan mereka harus diberi kewenangan koordinasi yang cukup untuk melakukan tindakan ketika potensi krisis akan terjadi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa KSSK bukanlah otoritas. Otoritas moneter dan keuangan ada di lembaga terpisah dan independen dari pemerintah.
Implikasinya adalah ketika KSSK membuat keputusan “maha penting” dan berimplikasi pada keuangan negara, KSSK tidak boleh memutuskan sendiri namun harus diputuskan oleh Presiden.
RUU P2SK juga harus mengkaji ulang mandat LPS menangani klaim atas kerugian nasabah perusahaan asuransi. Penjaminan polis asuransi oleh LPS tidaklah tepat karena dana cadangan yang ada di LPS adalah premi dari nasabah perbankan. Karena itu kalau memang ada tujuan menjamin nasabah perusahaan asuransi sebaiknya ditetapkan perusahaan baru Lembaga Penjamainan Nasabah Asuransi (LPNA).
Karena itu diharapkan agar Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK menyadari peran strategis dan menentukan dalam membawa perekonomian nasional ke arah yang tumbuh, dinamis dan bersih dari anasir “tidak bersih”. Ingat,public policyyang terbaik adalah melindungi kepentingan orang banyak khususnya rakyat kecil dan yang belum paham dengan berbagai “hengky-pengky”. Pemihakan kepada publik akan memberi manfaat jangka panjang dibandingkanpublic policyyang melindungi kepentingan segelintir pengusaha.
Kemudian, guna menjagaelement of the continuity,maka proses pemilihan Dewan Komisioner OJK juga harus diubah. Praktik selama ini ibarat “Tumpes Kelor” di mana seluruh komisioner diganti baru semua. Sekarang, staf internal OJK sudah cukup senior dengan keahlian dan pengalaman tinggi sehingga calon dari dalam OJK sudah tersedia. Usulanya adalah makanisme panitia seleksi (Pansel) yang selama ini dilakukan diganti seperti mekanisme dalam pemilihan Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
Terkait usulan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan hak suara, rasanya berlebihan. Usulan ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena menyamakan seolah LPS setara dengan BI dan OJK. Ini karena LPS dalam kaitan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan adalah sebagai eksekutor. Artinya, memperlakukan LPS dengan regulator tidak tepat karena diliht dari peran dan fungsinya, LPS sebenarnya lebih sebagai pelaksana dari kebijakan KSSK.
Adapun KSSK, sangat diperlukan dan mereka harus diberi kewenangan koordinasi yang cukup untuk melakukan tindakan ketika potensi krisis akan terjadi. Namun, perlu menjadi catatan bahwa KSSK bukanlah otoritas. Otoritas moneter dan keuangan ada di lembaga terpisah dan independen dari pemerintah.
Implikasinya adalah ketika KSSK membuat keputusan “maha penting” dan berimplikasi pada keuangan negara, KSSK tidak boleh memutuskan sendiri namun harus diputuskan oleh Presiden.
RUU P2SK juga harus mengkaji ulang mandat LPS menangani klaim atas kerugian nasabah perusahaan asuransi. Penjaminan polis asuransi oleh LPS tidaklah tepat karena dana cadangan yang ada di LPS adalah premi dari nasabah perbankan. Karena itu kalau memang ada tujuan menjamin nasabah perusahaan asuransi sebaiknya ditetapkan perusahaan baru Lembaga Penjamainan Nasabah Asuransi (LPNA).
(ynt)
tulis komentar anda