PDIP Tegaskan Tak Punya Kepentingan dalam RKUHP
Jum'at, 11 November 2022 - 20:54 WIB
"Sengkarut, carut-marut penegakan hukum, penyimpangan yang katanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bisa kita negasikan," sambungnya.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Arteria mengatakan, kehadiran KUHP ke depan berguna untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.
"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," jelas Arteria.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022). Adapun dalam RKUHP tersebut terdapat lima pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 menjadi 627 Pasal.
Baca juga: Dewan Pers Pastikan Terlibat dalam Reformulasi RKUHP
Arteria mengatakan, kehadiran KUHP ke depan berguna untuk memberikan satu tafsir tunggal atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di Indonesia. Contohnya adalah pasal penghinaan maupun fitnah kepada presiden atau pemimpin negara.
"(KUHP mendefinisikan batasan) yang namanya penyerangan kehormatan, penghinaan itu seperti apa. Enggak seperti sekarang, ada yang mau pakai KUHP, ada yang mau pakai UU ITE, macam-macam, gaduh terus," jelas Arteria.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan draf baru RKUHP hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022). Adapun dalam RKUHP tersebut terdapat lima pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 menjadi 627 Pasal.
(maf)
Lihat Juga :