Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN

Jum'at, 11 November 2022 - 08:18 WIB
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila Karomani sebesar Rp250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.

Adapun, dua nama calon mahasiswa yang dititipkan Andi ke Karomani yakni, Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari. Zalfa dan Zaki kemudian dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar

Terungkap, bahwa Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sementara itu, Zaki merupakan mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!