Sidang Penyuap Rektor Unila, KPK Akan Bongkar Praktik Percaloan Masuk PTN
Jum'at, 11 November 2022 - 08:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik percaloan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). KPK akan membongkar dugaan percaloan tersebut di persidangan Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Sebelumnya, dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi. Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Karomani untuk masuk Unila. Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi.
"Iya tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk PTN, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila Karomani sebesar Rp250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.
Adapun, dua nama calon mahasiswa yang dititipkan Andi ke Karomani yakni, Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari. Zalfa dan Zaki kemudian dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022.
Terungkap, bahwa Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sementara itu, Zaki merupakan mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian.
Sebelumnya, dugaan adanya praktik bisnis haram percaloan tersebut terungkap dalam dakwaan Andi Desfiandi. Dalam dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, terungkap Andi Desfiandi menitipkan dua nama ke Karomani untuk masuk Unila. Tapi, kedua nama yang dititipkan tersebut ternyata bukan anak ataupun keluarga Andi Desfiandi.
"Iya tentu kami kembangkan nanti pada proses persidangan. Harapannya ditemukan fakta-fakta hukum sehingga dapat KPK tindaklanjuti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan percaloan masuk PTN, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan tim jaksa bakal lebih dulu fokus di pembuktian praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Tim jaksa juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila Karomani sebesar Rp250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.
Adapun, dua nama calon mahasiswa yang dititipkan Andi ke Karomani yakni, Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari. Zalfa dan Zaki kemudian dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022.
Terungkap, bahwa Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sementara itu, Zaki merupakan mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda