Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar

Kamis, 10 November 2022 - 18:06 WIB
loading...
Jaksa KPK Dakwa Mardani...
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini. "Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).

Jaksa Asri menyebut uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.

Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi

Adapun, uang tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.

Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK

Dalam perkara ini, Maming diduga berperan aktif memperlancar proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming telah memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. Atas perbuatannya, Maming yang juga merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rekomendasi
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved