Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar

Kamis, 10 November 2022 - 18:06 WIB
loading...
Jaksa KPK Dakwa Mardani...
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini. "Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).

Jaksa Asri menyebut uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.



Adapun, uang tersebut berasal dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) Almarhum Henry Soetio melalui PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara dengan nilai total mencapai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu," ungka jaksa.


Dalam perkara ini, Maming diduga berperan aktif memperlancar proses peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming telah memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. Atas perbuatannya, Maming yang juga merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Rekomendasi
Peran Layanan Sewa Mobil...
Peran Layanan Sewa Mobil dalam Dunia Bisnis
Seres 3 Resmi Mengaspal...
Seres 3 Resmi Mengaspal di PEVS 2025: SUV Listrik Penjelajah Urban dengan Harga Menggoda!
Susah Sinyal saat Konser?...
Susah Sinyal saat Konser? Wujudkan Koneksi Internet Lancar dengan Hypernet Technologies
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
2 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
2 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
2 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
2 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Infografis
AI Grok 3 Milik Elon...
AI Grok 3 Milik Elon Musk Diluncurkan, Terima Banyak Pujian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved