Kemnaker Diminta Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK
Kamis, 10 November 2022 - 19:00 WIB
Praktisi hukum Gugum Ridho meminta Kemnaker menunda penempatan PMI Indonesia di Arab Saudi melalui sistem SPSK. Foto/istimewa
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebaiknya dikaji ulang.
Sebab, Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami cukup kaget mendengar Kemnaker telah menerbitkan Kepdirjen No.3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung,” ujar praktisi hukum Gugum Ridho, Kamis (10/11/2022).
Menurut Gugum, Kemnaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu Kami dengar Kemnaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca juga: PHK Masih Marak, Kemnaker Siapkan Strategi Tekan Pengangguran
Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ini mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada Kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI
Sebab, Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami cukup kaget mendengar Kemnaker telah menerbitkan Kepdirjen No.3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung,” ujar praktisi hukum Gugum Ridho, Kamis (10/11/2022).
Menurut Gugum, Kemnaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu Kami dengar Kemnaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Baca juga: PHK Masih Marak, Kemnaker Siapkan Strategi Tekan Pengangguran
Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ini mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada Kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI
Lihat Juga :