Kemnaker Diminta Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK

Kamis, 10 November 2022 - 19:00 WIB
Praktisi hukum Gugum Ridho meminta Kemnaker menunda penempatan PMI Indonesia di Arab Saudi melalui sistem SPSK. Foto/istimewa
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebaiknya dikaji ulang.

Sebab, Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami cukup kaget mendengar Kemnaker telah menerbitkan Kepdirjen No.3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung,” ujar praktisi hukum Gugum Ridho, Kamis (10/11/2022).

Menurut Gugum, Kemnaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu Kami dengar Kemnaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.





Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ini mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada Kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.



Menurut dia, UU Nomor 18 Tahun 2017 tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Dia juga menilai, Kepmenaker 291 juga ditenggarai telah secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 sudah menegaskan tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah. Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," katanya.

Padahal, UU menyebut hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan,” tegasnya.

Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Kepmenaker 291 juga telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun," kata Gugum.

Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Gugum mengimbau Kemnaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum", ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More