Pemerintah Diminta Moratorium Pembayaran Bunga OR BLBI
loading...
A
A
A
SURABAYA - Penemuan uang tunai senilai Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) serta penegasan Presiden Prabowo Subianto soal hukuman untuk korupsi kasus timah menjadi buktinya nyata kuatnya komitmen pemerintah memerangi korupsi.
Namun demikian pemerintah tidak boleh melupakan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh lebih dahsyat dampaknya, menyengsarakan rakyat hingga kini, dan akan terus membebani hingga 2043.
“Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Minggu (12/1/2025).
Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skandal ini membuat kasus BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Disisi lain, sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.
“Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” kata kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak. Utang Indonesia sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun. Angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan.
“Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitur,” sarannya.
Namun demikian pemerintah tidak boleh melupakan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang jauh lebih dahsyat dampaknya, menyengsarakan rakyat hingga kini, dan akan terus membebani hingga 2043.
“Kerugian akibat BLBI mencapai ribuan triliun rupiah. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal bunga berbunga yang terus meningkat secara eksponensial. Dampaknya dahsyat, APBN kita tertekan luar biasa,” ujar Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho di Surabaya, Minggu (12/1/2025).
Dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam skandal ini membuat kasus BLBI terus berlangsung hingga puluhan tahun. Satgas BLBI yang dipimpin oleh Mahfud MD waktu itu juga tidak menunjukkan hasil signifikan. Disisi lain, sistem bunga majemuk pada obligasi rekapitalisasi (OR) BLBI menciptakan beban keuangan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dikembalikan oleh debitor malah disubsidi hingga 2043.
“Bukannya melunasi, para debitor ini justru diuntungkan dengan pembagian dividen. Undang-undang kita jelas mengatakan, hanya Presiden bersama DPR yang punya wewenang menghapus utang seperti ini. Jadi, release and discharge itu tidak berlaku,” kata kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Selain BLBI, Hardjuno juga menyoroti utang negara yang terus membengkak. Utang Indonesia sekarang sudah mencapai Rp8.500 triliun. Angka ini bisa saja mencapai Rp12.000 triliun jika ada yang ditutupi, termasuk burden sharing dengan Bank Indonesia yang mungkin belum masuk hitungan.
“Pemerintah harus berani melakukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekapitulasi BLBI dan menagih hak-hak negara dari para debitur,” sarannya.
(cip)