Ini Langkah Indonesia Kurangi Emisi Karbon dari Sektor Kehutanan Penggunaan Lahan
Rabu, 09 November 2022 - 21:45 WIB
"Masyarakat juga memegang peranan penting dalam pengelolaan hutan lestari melalui skema perhutanan sosial," kata Agus.
Peningkatan penyerapan GRK juga dilakukan melalui restorasi dan rehabilitasi di semua bentang lahan, seperti gambut, mangrove, maupun di hutan dan lahan.
Menurut Agus, hal yang juga penting dalam mendukung tercapainya FOLU Net Sink adalah penegakan hukum. Pemerintah, katanya, menerapkan 3 instrumen penegakan hukum yaitu sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthi menambahkan, pemerintah telah mengembangkan carbn pricing untuk mendukung agenda FOLU Net Sink dan pencapaian target pengurangan emisi karbon yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC).
Kebijakan carbon pricing diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah membuat Peraturan Menteri LHK No 21 tahun 202 tentantang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. "Berdasarkan kebijakan tersebut akan akan ada 4 skema nilai ekonomi karbon," katanya.
Keempatnya adalah perdagangan karbon, termasuk perdagangan emisi dan offset emisi GRK, pembayaran berbasis hasil (result based payment), pajak karbon, mekanisme lain berdasarkan perkemebangan ilmu pengetahuan.
Laksmi mengatakan disediakan berbagai skema perdagangan karbon karena masing-masing sektor memiliki pendekatan yang berbeda untuk implementasinya. Setiap pelaku carbon pricing harus melakukan pendaftaran dan melaporkan aksi mitigasi dan adaptasinya di sistem tersebut.
Peningkatan penyerapan GRK juga dilakukan melalui restorasi dan rehabilitasi di semua bentang lahan, seperti gambut, mangrove, maupun di hutan dan lahan.
Menurut Agus, hal yang juga penting dalam mendukung tercapainya FOLU Net Sink adalah penegakan hukum. Pemerintah, katanya, menerapkan 3 instrumen penegakan hukum yaitu sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthi menambahkan, pemerintah telah mengembangkan carbn pricing untuk mendukung agenda FOLU Net Sink dan pencapaian target pengurangan emisi karbon yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC).
Kebijakan carbon pricing diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Selanjutnya Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah membuat Peraturan Menteri LHK No 21 tahun 202 tentantang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. "Berdasarkan kebijakan tersebut akan akan ada 4 skema nilai ekonomi karbon," katanya.
Keempatnya adalah perdagangan karbon, termasuk perdagangan emisi dan offset emisi GRK, pembayaran berbasis hasil (result based payment), pajak karbon, mekanisme lain berdasarkan perkemebangan ilmu pengetahuan.
Laksmi mengatakan disediakan berbagai skema perdagangan karbon karena masing-masing sektor memiliki pendekatan yang berbeda untuk implementasinya. Setiap pelaku carbon pricing harus melakukan pendaftaran dan melaporkan aksi mitigasi dan adaptasinya di sistem tersebut.
(abd)
tulis komentar anda