Ini Langkah Indonesia Kurangi Emisi Karbon dari Sektor Kehutanan Penggunaan Lahan

Rabu, 09 November 2022 - 21:45 WIB
loading...
Ini Langkah Indonesia Kurangi Emisi Karbon dari Sektor Kehutanan Penggunaan Lahan
Wamen KLHK Alue Dohong (tengah) bersama Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto (kanan), dan Penasehat Senior Menteri LHK Agus Pambagio di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Shiekh, Mesir. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Indonesia telah mencanangkan agenda besar mencapai Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030. Pengelolaan hutan lestari dan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) akan saling mendukung untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

Plt Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan, FOLU Net Sink adalah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi dimana tingkat penyerapan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (forestry and other land use/FOLU) sudah lebih tinggi dibandingkan emisinya di tahun 2030.

Target dari FOLU Net Sink 2030 adalah tingkat emisi GRK minus 140 juta ton setara karbondioksida (CO2e).
"Berdasarkan skenario mitigasi, sektor FOLU Indonesia sudah bisa mencapai Net Sink di tahun 2030," katanya pada sesi diskusi panel di Paviliun Indonesia pada konferensi perubahan iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir, dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Climate Reality Indonesia Luncurkan Buku Menjalin Ikhtiar Merawat Bumi di COP27

Sementara Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto mengatakan, KHK telah menyiapkan strategi untuk mencapai FOLU Net Sink. "Strategi itu adalah pengurangan deforestasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi gambut dan mangrove, dan peningkatan penyerapan GRK melalui aforestasi dan reforestasi," katanya.

Agus menjelaskan, pemerintah telah membuat kebijakan yang konsisten untuk pengurangan deforestasi. Hasilnya adalah laju deforestasi yang terus menurun beberapa tahun terakhir. Tahun 2020-2021 laju deforestasi tercatat 113,5 ribu hektare turun dari tahun sebelumnya yang 115,5 ribu hektare.

Pengurangan deforestasi juga dicapai dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini bisa dicapai dengan mengubah paradigma pengendalian karhutla dari pemadaman ke pencegahan.

Kebijakan konservasi dan pengelolaan hutan juga terus diperkuat untuk meningkatkan penyerapan GRK. Salah satunya, kata Agus, dengan pengembangan multi usaha kehutanan dimana pemanfaatan hutan tidak hanya fokus pada pemanfaatan kayu tapi juga pada hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.



"Masyarakat juga memegang peranan penting dalam pengelolaan hutan lestari melalui skema perhutanan sosial," kata Agus.

Peningkatan penyerapan GRK juga dilakukan melalui restorasi dan rehabilitasi di semua bentang lahan, seperti gambut, mangrove, maupun di hutan dan lahan.

Menurut Agus, hal yang juga penting dalam mendukung tercapainya FOLU Net Sink adalah penegakan hukum. Pemerintah, katanya, menerapkan 3 instrumen penegakan hukum yaitu sanksi administratif, perdata, dan pidana.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthi menambahkan, pemerintah telah mengembangkan carbn pricing untuk mendukung agenda FOLU Net Sink dan pencapaian target pengurangan emisi karbon yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC).

Kebijakan carbon pricing diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Selanjutnya Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah membuat Peraturan Menteri LHK No 21 tahun 202 tentantang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. "Berdasarkan kebijakan tersebut akan akan ada 4 skema nilai ekonomi karbon," katanya.

Keempatnya adalah perdagangan karbon, termasuk perdagangan emisi dan offset emisi GRK, pembayaran berbasis hasil (result based payment), pajak karbon, mekanisme lain berdasarkan perkemebangan ilmu pengetahuan.

Laksmi mengatakan disediakan berbagai skema perdagangan karbon karena masing-masing sektor memiliki pendekatan yang berbeda untuk implementasinya. Setiap pelaku carbon pricing harus melakukan pendaftaran dan melaporkan aksi mitigasi dan adaptasinya di sistem tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)