Menakar Sinyal Reshuffle
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:43 WIB
Jadi jika pertanyaannya adalah apakah reshuffle akan benar terjadi atau hanya merupakan bentuk teguran maka nampaknya reshuffle akan benar benar terjadi. Memang saat ini ada urgensi untuk melakukan reshuffle kabinet, khususnya bagi kementerian yang memiliki kinerja rendah. Adanya urgensi tersebut karena selama pandemi dan pasca berlalunya pandemi seluruh dunia akan menghadapi tantangan yang berat di semua aspek. Mengacu pada Nixon (1986), reshuffle harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Artinya saat ini reshuffle dapat dipandang sebagai bentuk evaluasi presiden kepada para pembantunya.
Momentum Reshuffle
Jika presiden Joko Widodo melakukan reshuffle saat ini maka secara momentum dapat dikatakan bahwa presiden melakukan pada momentum yang tepat. Pemahaman ‘momentum’ yang tepat dalam hal ini karena adanya aspek objektif dari urgensi reshuffle itu sendiri, yakni kinerja selama masa penanganan pandemi Covid dan menteri yang dievaluasi telah mendekati setahun masa kerja sehingga memang sudah cukup waktu untuk dievaluasi kinerjanya.
Bagi masyarakat, jika presiden melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini, meskipun reshuffle merupakan hak prerogratif presiden namun secara politik masyarakat akan memberikan dukungan politik karena adanya momentum yang tepat sehingga dipandang momentum perbaikan pelayanan pada masyarakat. Momentum yang tepat tersebut akan membuat reshuffle kabinet bukan semata mata karena alasan kepentingan politik praktis semata dan membuat masyarakat semakin apatis.
Dalam hal ini dapat dipastikan bahwa evaluasi presiden kepada jajaran kabinetnya untuk menentukan reshuffle bukan semata mata berdasarkan serapan anggaran dan penanganan selama masa pandemi Covid. Meskipun belum bisa dipastikan apa kriterianya secara konkret namun tentu presiden akan mengambil keputusan reshuffle berdasarkan pertimbangan yang komperhensif. Pertimbangan presiden untuk melakukan reshuffle harus dilakukan pertimbangan yang masak mengingat para menteri (sebagian besar) selain sebagai pembantu presiden juga memiliki afiliasi pada partai politik.
Geremi Demba (2009), menjelaskan bahwa jika reshuffle tidak dilakukan secara tepat dan dengan pertimbangan yang komperhensif maka akan menyebabkan gangguan terhadap eskalasi politik yang menyebabkan stabilitas (dalam bahasa saat ini, yakni terjadi ‘kegaduhan politik’). Momentum yang tepat diperlukan presiden untuk menghindari kegaduhan politik, dan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi presiden dalam melaksanakan reshuffle kabinetnya. Demikian juga dalam hal ini selanjutnya bagi presiden adalah menjelaskan secara objektif mengenai menteri yang keluar dari kabinet dan menteri yang masuk pada kabinet hasil reshuffle. Meskipun penentuan tersebut secara konstitusional adalah hak subjektif presiden, tetapi sebagai bagian dari demokrasi dan reformasi presiden perlu menjelaskan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan.
Momentum Reshuffle
Jika presiden Joko Widodo melakukan reshuffle saat ini maka secara momentum dapat dikatakan bahwa presiden melakukan pada momentum yang tepat. Pemahaman ‘momentum’ yang tepat dalam hal ini karena adanya aspek objektif dari urgensi reshuffle itu sendiri, yakni kinerja selama masa penanganan pandemi Covid dan menteri yang dievaluasi telah mendekati setahun masa kerja sehingga memang sudah cukup waktu untuk dievaluasi kinerjanya.
Bagi masyarakat, jika presiden melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini, meskipun reshuffle merupakan hak prerogratif presiden namun secara politik masyarakat akan memberikan dukungan politik karena adanya momentum yang tepat sehingga dipandang momentum perbaikan pelayanan pada masyarakat. Momentum yang tepat tersebut akan membuat reshuffle kabinet bukan semata mata karena alasan kepentingan politik praktis semata dan membuat masyarakat semakin apatis.
Dalam hal ini dapat dipastikan bahwa evaluasi presiden kepada jajaran kabinetnya untuk menentukan reshuffle bukan semata mata berdasarkan serapan anggaran dan penanganan selama masa pandemi Covid. Meskipun belum bisa dipastikan apa kriterianya secara konkret namun tentu presiden akan mengambil keputusan reshuffle berdasarkan pertimbangan yang komperhensif. Pertimbangan presiden untuk melakukan reshuffle harus dilakukan pertimbangan yang masak mengingat para menteri (sebagian besar) selain sebagai pembantu presiden juga memiliki afiliasi pada partai politik.
Geremi Demba (2009), menjelaskan bahwa jika reshuffle tidak dilakukan secara tepat dan dengan pertimbangan yang komperhensif maka akan menyebabkan gangguan terhadap eskalasi politik yang menyebabkan stabilitas (dalam bahasa saat ini, yakni terjadi ‘kegaduhan politik’). Momentum yang tepat diperlukan presiden untuk menghindari kegaduhan politik, dan saat ini merupakan momentum yang tepat bagi presiden dalam melaksanakan reshuffle kabinetnya. Demikian juga dalam hal ini selanjutnya bagi presiden adalah menjelaskan secara objektif mengenai menteri yang keluar dari kabinet dan menteri yang masuk pada kabinet hasil reshuffle. Meskipun penentuan tersebut secara konstitusional adalah hak subjektif presiden, tetapi sebagai bagian dari demokrasi dan reformasi presiden perlu menjelaskan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan.
Lihat Juga :