Menakar Sinyal Reshuffle
Selasa, 07 Juli 2020 - 19:43 WIB
Rio Christiawan
Dr. Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan sinyal reshuffle kabinet pada sidang paripurna di istana negara beberapa waktu lalu. Teguran presiden yang berakhir pada sinyal reshuffle tersebut dilatarbelakangi rendahnya sense of crisis pada beberapa kementerian. Justru pada saat pandemi Covid namun serapan anggaran lebih rendah dari situasi normal, bahkan beberapa kementerian serapan anggarannya hanya dibawah lima persen dari pagu. Hal ini terjadi pada beberapa kementerian seperti contohnya kementerian kesehatan.
Menurut presiden, rendahnya serapan anggaran tentu berdampak pada kinerja penanganan pandemi untuk mengantisipasi krisis. Teguran presiden tersebut cukup beralasan karena Presiden sudah menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kini telah disahkan dalam Undang-Undang No. 2/2020.
Kekecewaan presiden akan rendahnya serapan anggaran tersebut dapat dipahami karena pada Pasal 27 Perppu No. 1/2020 (kini UU No. 2/ 2020) dapat dimaknai demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera pemerintah perlu memangkas mata rantai birokrasi pemenuhan peraturan lain dan sekaligus memberikan rasa ‘aman’ bagi para pejabat sehingga tidak timbul kasus hukum pasca berakhirnya pandemi Covid-19. Bahkan urgensi penanganan pandemi tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan sinyal reshuffle kabinet pada sidang paripurna di istana negara beberapa waktu lalu. Teguran presiden yang berakhir pada sinyal reshuffle tersebut dilatarbelakangi rendahnya sense of crisis pada beberapa kementerian. Justru pada saat pandemi Covid namun serapan anggaran lebih rendah dari situasi normal, bahkan beberapa kementerian serapan anggarannya hanya dibawah lima persen dari pagu. Hal ini terjadi pada beberapa kementerian seperti contohnya kementerian kesehatan.
Menurut presiden, rendahnya serapan anggaran tentu berdampak pada kinerja penanganan pandemi untuk mengantisipasi krisis. Teguran presiden tersebut cukup beralasan karena Presiden sudah menerbitkan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kini telah disahkan dalam Undang-Undang No. 2/2020.
Kekecewaan presiden akan rendahnya serapan anggaran tersebut dapat dipahami karena pada Pasal 27 Perppu No. 1/2020 (kini UU No. 2/ 2020) dapat dimaknai demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera pemerintah perlu memangkas mata rantai birokrasi pemenuhan peraturan lain dan sekaligus memberikan rasa ‘aman’ bagi para pejabat sehingga tidak timbul kasus hukum pasca berakhirnya pandemi Covid-19. Bahkan urgensi penanganan pandemi tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Lihat Juga :