Dukung KTT G20, Imigrasi Soekarno-Hatta Laksanakan Uji Coba VOA Elektronik
Minggu, 06 November 2022 - 01:14 WIB
19.Rusia,
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina;
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
20.Selandia Baru,
21.Spanyol,
22.Swiss,
23.Timor Leste,
24.Tiongkok,
25.Turki, dan
26.Ukraina;
Dalam masa uji coba ini, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi.
Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.
tulis komentar anda