Melindungi Plasma Puspa dan Satwa untuk Pembangunan Ekonomi

Jum'at, 04 November 2022 - 15:14 WIB
Selain itu, nilai produksi adalah nilai pasar yang diperoleh dari pengolahan dan perdagangan kehati di pasar lokal, nasional maupun internasional. Misalnya potensi keuntungan ekonomi yang dapat diperoleh Indonesia dari pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan terumbu karang untuk sektor perikanan, pariwisata, perlindungan pantai dan nilai estetika dapat mencapai setidaknya USD16 miliar/tahun.

Kemudian, kehati juga memberikan jasa lingkungan bagi manusia melalui adanya ekosistem dengan keunikan keanekaragaman di dalamnya. Seperti kemampuan penyimpanan karbon pada ekosistem padang lamun sebesar 830 ton/ha dan hutan di daratan mampu menyimpan karbon sebesar 300 ton/ha.

Nilai pilihan atau nilai potensi merupakan nilai kehati dalam memberikan keuntungan bagi masyarakat di masa depan. Contohnya beberapa kebun raya di Indonesia mempunyai koleksi 3.000 jenis tumbuhan asli Indonesia dan 50 jenis tumbuhan dalam koleksi tersebut dilaporkan telah memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan nilai ekonomi, misalnya tebu dan kelapa.

Upaya Pelestarian

Semua pihak, khususnya di Indonesia, dapat berkontribusi dalam melestarikan dan memanfaatkan puspa dan satwa secara berkelanjutan.

Pertama, kontribusi sektor pemerintah yaitu dapat melakukan pengawasan untuk menekan dan mengendalikan laju perdagangan ilegal puspa dan satwa dilindungi melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait peran penting puspa dan satwa bagi ekosistem. Pemerintah juga dapat menindak tegas para pelaku perdagangan ilegal puspa dan satwa dilindungi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Kedua, kontribusi sektor universitas/akademisi antara lain dapat berupa menciptakan teknologi yang dapat memudahkan pendataan, identifikasi dan pendokumentasian jenis puspa dan satwa dilindungi.

Ketiga, kontribusi sektor lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau civil society yaitu sebagai kontrol, membantu dan mendampingi pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan dan hukum terkait perlindungan dan pelestarian puspa dan satwa yang dilindungi.

Keempat, kontribusi dari sektor perusahaan/swasta yaitu mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk program pelestarian puspa dan satwa dilindungi beserta habitatnya secara berkelanjutan.

Kelima, kontribusi sektor komunitas/penggiat yaitu melakukan edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terutama generasi muda terkait aksi-aksi untuk melestarikan puspa dan sarwa dilindungi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More