DPR Pastikan Perppu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Jum'at, 04 November 2022 - 10:15 WIB
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, dengan hitungan-hitungan itulah DPR dan pemerintah akan menyelesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahan RUU Papua Barat Daya. Apalagi, yang membuat Perppu itu pemerintah.

"Kan itu ada hitungannya. Kita enggak ada targetnya, karena yang tahu yang mengeluarkan perppu itu kan pemerintah. Tapi kita akan menyesuaikan supaya perppu yang dikeluarkan tidak melewati batas waktu sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu," terang Dasco.

"Ini kan hanya tinggal nunggu mekanisme Rapim, Bamus, dan Paripurna di DPR," tandasnya.

Diketahui, pada 30 Juni 2022 lalu, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU tentang pemekaran provinsi Papua, menjadi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Setelah itu, RUU Papua Barat Daya yang akan melahirkan satu provinsi baru di Papua Barat masih menunggu pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Dengan demikian, akan ada empat provinsi baru yang perlu diakomodasi dalam UU Pemilu, khususnya ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!