Ini Alasan Jokowi Anugerahi Soeharto hingga Raden Rubini Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 03 November 2022 - 14:42 WIB
Presiden Jokowi saat menerima Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Kamis (3/11/2022). Tahun ini lima tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. FOTO/BIRO PERS SETPRES
JAKARTA - Pemerintah pada tahun ini akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima tokoh yang dianggap berjasa besar pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyerahan gelar Pahlawan Nasional akan lakukan pada 7 November 2022.

Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Mahfud MD mengatakan, pemberian gelar Pahlawan Nasional dimajukan dari semestinya 10 November 2022 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghadiri KTT ASEAN di Kamboja. Presiden dijadwalkan berangkat pada 8 November 2022.



"Waktu penyerahan akan disampaikan oleh Presiden di Istana Negara pada 7 November. Kalau tahun lalu dilaksanakan persis pada Hari Pahlawan sesudah dari Kalibata, upacara, biasanya ke Istana Negara mengumpulkan keluarga dan Pemda yang bersangkutan, tapi kali ini Presiden mengambil 7 November seperti dulu 2018 karena Presiden tanggal 10 akan hadir ke KTT ASEAN di Kamboja. Presiden harus hadir untuk menerima tongkat ketetuaan secara bergilir ASEAN itu. Tanggal 8 November sudah berangkat sehingga tanggal 7 November itu penyerahannya," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Youtube Kemenkopolhukam, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pemerintah Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 5 Tokoh Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!