Komnas HAM: Ada Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Tragedi Kanjuruhan
Rabu, 02 November 2022 - 18:23 WIB
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan, terdapat pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan , Malang yang menewaskan 135 orang.
"Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," katanya di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Pelanggaran selanjutnya yaitu adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit. Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan. "Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," jelasnya.
Seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum seyogyanya memastikan pihak-pihak terkait di dalam proses gelaran pertandingan bertanggu jawab. "Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup," katanya.
Pelanggaran kelima, hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan yang lainnya.
"Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022. Terakhir pelanggaran terkait ajang komersil bisnis yang menurutnya mengesampingkan hak asasi manusia,” ucapnya.
"Yang pertama itu penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," katanya di Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Pelanggaran selanjutnya yaitu adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit. Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan. "Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," jelasnya.
Seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum seyogyanya memastikan pihak-pihak terkait di dalam proses gelaran pertandingan bertanggu jawab. "Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup," katanya.
Pelanggaran kelima, hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan yang lainnya.
"Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022. Terakhir pelanggaran terkait ajang komersil bisnis yang menurutnya mengesampingkan hak asasi manusia,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda