Biar Efektif, Bawaslu Diusulkan Jadi Inspektorat di KPU
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:41 WIB
Foto/ilustrasi.ist
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia disederhanakan. Sebab dalam praktiknya, triumvirat ini sering bertabrakan satu sama lain.
Beberapa kasus yang pernah terungkap ke publik, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) berbeda pandangan tentang calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi Covid-19. Namun, dalam beberapa kasus diujungnya KPU dan Bawaslu akan akur kembali.
(Baca: Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata)
Secara radikal Feri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menjadi satu lembaga. Bawaslu diposisikan semacam inspektorat di KPU. "Posisi itu sesuai fungsi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus peradilan pemilu," ujar pria kelahiran 1980 itu.
Beberapa kasus yang pernah terungkap ke publik, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) berbeda pandangan tentang calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi Covid-19. Namun, dalam beberapa kasus diujungnya KPU dan Bawaslu akan akur kembali.
(Baca: Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata)
Secara radikal Feri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menjadi satu lembaga. Bawaslu diposisikan semacam inspektorat di KPU. "Posisi itu sesuai fungsi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus peradilan pemilu," ujar pria kelahiran 1980 itu.
Lihat Juga :