Biar Efektif, Bawaslu Diusulkan Jadi Inspektorat di KPU
Selasa, 07 Juli 2020 - 12:41 WIB
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menyatakan tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia disederhanakan. Sebab dalam praktiknya, triumvirat ini sering bertabrakan satu sama lain.
Beberapa kasus yang pernah terungkap ke publik, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) berbeda pandangan tentang calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi Covid-19. Namun, dalam beberapa kasus diujungnya KPU dan Bawaslu akan akur kembali.
(Baca: Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata)
Secara radikal Feri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menjadi satu lembaga. Bawaslu diposisikan semacam inspektorat di KPU. "Posisi itu sesuai fungsi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus peradilan pemilu," ujar pria kelahiran 1980 itu.
Sementara soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Feri mempertanyakan jenis lembaga itu. Selama ini dia menilai DKPP memang belum jelas jenisnya, apakah menangani perkara yang fokus pada kode etik penyelenggara, atau hal-hal terkait penyelenggaraan.
(Baca: Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020)
Dia mengutarakan ada kasus penyelenggara pemilu melaksanakan putusan peradilan tapi malah dianggap melanggar kode etik. “Pelanggaran kode etik itu soal patut atau tidak. Bagaimana DKPP mengabaikan putusan peradilan. Putusan Peradilan itu harus dipatuhi suka atau tidak suka,” pungkasnya.
Beberapa kasus yang pernah terungkap ke publik, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) berbeda pandangan tentang calon legislatif bekas narapidana kasus korupsi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di masa pandemi Covid-19. Namun, dalam beberapa kasus diujungnya KPU dan Bawaslu akan akur kembali.
(Baca: Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata)
Secara radikal Feri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu menjadi satu lembaga. Bawaslu diposisikan semacam inspektorat di KPU. "Posisi itu sesuai fungsi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus peradilan pemilu," ujar pria kelahiran 1980 itu.
Sementara soal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Feri mempertanyakan jenis lembaga itu. Selama ini dia menilai DKPP memang belum jelas jenisnya, apakah menangani perkara yang fokus pada kode etik penyelenggara, atau hal-hal terkait penyelenggaraan.
(Baca: Bawaslu Ingatkan Kekosongan APD dan Anggaran Ganggu Tahapan Pilkada 2020)
Dia mengutarakan ada kasus penyelenggara pemilu melaksanakan putusan peradilan tapi malah dianggap melanggar kode etik. “Pelanggaran kode etik itu soal patut atau tidak. Bagaimana DKPP mengabaikan putusan peradilan. Putusan Peradilan itu harus dipatuhi suka atau tidak suka,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda