Arif Rachman Patahkan Laptop Usai Hapus Salinan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:21 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengakui telah mematahkan laptopnya usai menghapus salinan CCTV yang berada di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/MPI
JAKARTA - Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengakui telah mematahkan laptopnya usai menghapus salinan CCTV yang berada di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Arif Rachman melakukan hal tersebut karena merasa tertekan oleh perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada saat itu.

"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo," ujar Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).



Junaedi juga mengatakan bahwa alasan pengerusakan laptop tersebut dikarenakan khawatir bahwa laptop tersebut dapat digunakan atau diakses datanya oleh orang tertentu.

"Dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," terangnya.

"Terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fata yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More