Arif Rachman Arifin Ngaku Hapus Salinan CCTV Atas Ancaman Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengaku di bawah tekanan Ferdy Sambo saat merusak laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi rekaman CCTV terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan aquo, JPU dengan jelas mengategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman. Maka itu, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.
Dia menerangkan, unsur kesamaan niat tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan JPU, diketahui pasca kliennya diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wibowo. Arif Rachman memberikan laporan pada Brigien Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan rekaman CCTV tersebut.
"Terhadap laporan tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajak terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kliennya menghadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang berada dalam laptop Baiquni Wibowo. Ferdy Sambo juga menyampaikan ancaman dengan mengatakan, “Kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat.”
"Berdasarkan fakta, yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," ujar pengacara Arif, Junaedi Saibih di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan aquo, JPU dengan jelas mengategorikan perintah Ferdy Sambo tersebut merupakan sebuah ancaman. Maka itu, JPU dinilai tidak cermat menerapkan Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan kliennya karena tidak menguraikan adanya kesamaan niat tersebut.
Dia menerangkan, unsur kesamaan niat tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan JPU, diketahui pasca kliennya diajak menonton salinan rekaman CCTV yang telah disalin Baiquni Wibowo. Arif Rachman memberikan laporan pada Brigien Pol Hendra Kurniawan selaku atasan langsung terkait salinan rekaman CCTV tersebut.
"Terhadap laporan tersebut Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengajak terdakwa Arif Rachman Arifin untuk bersama-sama menghadap Ferdy Sambo," tuturnya.
Dia menambahkan, setelah Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kliennya menghadap Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang berada dalam laptop Baiquni Wibowo. Ferdy Sambo juga menyampaikan ancaman dengan mengatakan, “Kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat.”
(rca)