Pengacara Arif Rachman Arifin Minta Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari segala tuduhan dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif Rachman, Junaidi Saibih di persidangan.
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, pengacara Arif juga dalam petitum eksepsinya tersebut memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusannya dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan Arif Rachman Arifin. Kemudian, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Lalu, pengacara menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," kata pengacara.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif Rachman, Junaidi Saibih di persidangan.
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, pengacara Arif juga dalam petitum eksepsinya tersebut memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusannya dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan Arif Rachman Arifin. Kemudian, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Lalu, pengacara menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," kata pengacara.
(rca)