Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:09 WIB
Aspirasi pemangku kepentingan pelaku usaha di negara asing lebih mengutamakan pendekatan non-penal sedangkan pelaku usaha di Indonesia pada umumnya lebih menghendaki sarana penal dengan pra-anggapan bahwa saran penal lebih efektif dari sarana non-penal.
Dalam kaitan perbedaan pandangan mengenai tingkat kepercayaan (trust) pelaku bisnis dalam hal penerapan sanksi tersebut pemerintah sejak dini segera melakukan sosialisasi dibarengi pemahaman kepada pemangku kepentingan dan aparat penegak hokum (APH) khususnya kepolisian dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran UU PDP.
Keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (BAB IX) diharapkan dapat memperkuat implemerntasi UU PDP dan memastikan bahwa UU PDP dan penegakan hukumnya menjamin kepastian hukum, adil dan bermanfaat bagi hubungan transaksi bisnis domestik juga hubungan antara negara.
Dalam Bab IX peranan lembaga ini dikhususkan untuk penyelesaian (sengketa) administratif saja, tidak diperankan dalam penerapan sanksi pidana (Pasal 59 c) sedangkan lembaga tersebut juga seharusnya dapat diminta bantuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diberi tugas pengawasan sejak hulu dan hilir perjanjian dalam pemrosesan dan pengendalian data pribadi.
Dengan cara sedemikian diharapkan penyelesaian sengketa administratif atau pidana dapat memperoleh kepastian hukum dan jaminan penyelesaian yang adil dan bermanfaat.
Dalam kaitan perbedaan pandangan mengenai tingkat kepercayaan (trust) pelaku bisnis dalam hal penerapan sanksi tersebut pemerintah sejak dini segera melakukan sosialisasi dibarengi pemahaman kepada pemangku kepentingan dan aparat penegak hokum (APH) khususnya kepolisian dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran UU PDP.
Keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (BAB IX) diharapkan dapat memperkuat implemerntasi UU PDP dan memastikan bahwa UU PDP dan penegakan hukumnya menjamin kepastian hukum, adil dan bermanfaat bagi hubungan transaksi bisnis domestik juga hubungan antara negara.
Dalam Bab IX peranan lembaga ini dikhususkan untuk penyelesaian (sengketa) administratif saja, tidak diperankan dalam penerapan sanksi pidana (Pasal 59 c) sedangkan lembaga tersebut juga seharusnya dapat diminta bantuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diberi tugas pengawasan sejak hulu dan hilir perjanjian dalam pemrosesan dan pengendalian data pribadi.
Dengan cara sedemikian diharapkan penyelesaian sengketa administratif atau pidana dapat memperoleh kepastian hukum dan jaminan penyelesaian yang adil dan bermanfaat.
(bmm)
tulis komentar anda