Pilpres 2024, Batas Usia Minimal Capres Perlu Ditinjau Ulang

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:29 WIB
Diskusi bertema Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres di Kopitok Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Pemilu Presiden ( Pilpres) 2024 dinilai menjadi momentum bagi anak muda untuk berpartisipasi di dalamnya. Karena itu ambang batas usia calon presiden (capres) harus dihapuskan.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan diskusi bertema "Muda Memimpin, Menuju 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres" di Kopitok Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Diskusi dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun, politikus PSI Rian Ernest, vlogger muda Cania Citta, dan politikus Partai Gerindra Arief Poyuono.



"Selama ini, kata muda dan milenial, dijadikan jargon dan komoditas, tapi keberpihakan sejatinya jauh panggang dari api. Katanya kita pro anak muda, tapi yang boleh jadi pemimpin, harus usia 40 dulu. Apakah ini bukan hipokrit?" kata CEO Centenialz Dinno Ardiansyah.

Baca juga: UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!