Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan
Selasa, 07 Juli 2020 - 07:20 WIB
Penanganan Bank di Tengah Pandemik: Hindari Politisasi Perbankan
Sunarsip
Ekonom Senior the Indonesia Economic Intelligence (IEI)
DI tengah krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, menjaga stabilitas perbankan menjadi hal yang mutlak. Krisis ekonomi sangat mudah menyebabkan krisis di perbankan. Begitu pula sebaliknya, krisis perbankan akan semakin memperparah krisis ekonomi. Karenanya, penanganan bank pada saat krisis harus lebih hati-hati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan kita.
Dalam sejarahnya, penanganan bank bermasalah melalui politik belum ada yang terbukti dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Contoh, ketika penanganan Bank Century. Dengan dalih menyelamatkan uang masyarakat dan dana bailout (talangan) , DPR membentuk panitia khusus (pansus) Bank Century. Hasilnya? Nilai valuasi Century semakin menurun, kinerjanya juga menurun. Sementara itu, uang masyarakat yang hilang akibat salah investasi (melalui reksa dana Antaboga) tetap tidak kembali, karena memang bukan kategori simpanan yang dapat ditanggung bank dan tidak termasuk yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ekonom Senior the Indonesia Economic Intelligence (IEI)
DI tengah krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini, menjaga stabilitas perbankan menjadi hal yang mutlak. Krisis ekonomi sangat mudah menyebabkan krisis di perbankan. Begitu pula sebaliknya, krisis perbankan akan semakin memperparah krisis ekonomi. Karenanya, penanganan bank pada saat krisis harus lebih hati-hati untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan kita.
Dalam sejarahnya, penanganan bank bermasalah melalui politik belum ada yang terbukti dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Contoh, ketika penanganan Bank Century. Dengan dalih menyelamatkan uang masyarakat dan dana bailout (talangan) , DPR membentuk panitia khusus (pansus) Bank Century. Hasilnya? Nilai valuasi Century semakin menurun, kinerjanya juga menurun. Sementara itu, uang masyarakat yang hilang akibat salah investasi (melalui reksa dana Antaboga) tetap tidak kembali, karena memang bukan kategori simpanan yang dapat ditanggung bank dan tidak termasuk yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lihat Juga :