Ketika OJK Diguncang

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:20 WIB
Kurang bijak untuk mengeluarkan pemikiran pengalihan pengawasan lembaga keuangan di tengah kondisi krisis. Pembubaran lembaga sebesar OJK tidak sama dengan pembubaran komisi atau badan. Presiden memang berkali-kali menyatakan akan membubarkan lembaga negara atau kabinet jika tidak mendukung program pemulihan ekonomi. Namun, OJK adalah lembaga besar yang fungsinya sangat strategis. Pengalaman pembentukan OJK mengajarkan bahwa proses peralihan kewenangan itu tidak mudah dan tidak murah. Membubarkannya juga akan sama. Dari dulu selalu ada tarik ulur kepentingan dan semua sadar bahwa ini adalah pilihan politik.

Problem pengalihan pengawasan bank dari BI secara legal formal sudah selesai. Namun, secara psikologis masih belum usai. Kalau fungsi OJK dialihkan lagi ke BI, problemnya juga akan berulang. Presiden pasti tahu betapa rumitnya ketika Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Tarik ulur posisi jabatan dan nomenklatur tidak bisa diselesaikan cepat.

Bila itu terjadi pada OJK, yang memiliki ribuan pegawai, bisa diperkirakan dampaknya akan jauh lebih kompleks, memakan banyak waktu dan biaya. Perubahan struktur kelembagaan tanpa dilandasi hasil kajian yang matang dan mendalam hanya menciptakan ketidakpastikan. Mereka yang mendorong pembubaran OJK bisa jadi adalah orang-orang "dekat" yang kepentingan ekonominya terganggu oleh keputusan OJK akhir-akhir ini.

Respons OJK atas berita itu juga cukup menarik. Juru Bicara OJK menyatakan bahwa mereka tidak akan menanggapi isu-isu tersebut dan akan fokus menjalankan fungsinya. Lebih lanjut OJK akan tetap aktif serta selalu mendukung kebijakan pemerintah dan sesuai kewenangannya sebagai regulator telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam rangka mendukung pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi dari Covid-19.

Seperti kita ketahui, saat ini memang kita mengalami situasi extraordinary. Makanya, pemerintah menerbitkan ketentuan "sapu jagat" berupa Perppu Nomor 1/2020 pada 31 Maret. Perppu ini harus ada karena situasinya benar-benar darurat dan semua negara mengalami. Sebagai respons atas kondisi yang sama, OJK juga menerbitkan kebijakan lebih awal mengenai relaksasi kredit perbankan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pada 16 Maret.

Kalau mengacu pada POJK Nomor 11/POJK. 03/2020, banyak kemudahan yang diberikan oleh OJK sebagai stimulus bagi perekonomian nasional. Bank diberi kemudahan dalam hal restrukturisasi kredit, yaitu memberikan penundaan atau keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi kredit untuk jangka waktu maksimal satu tahun tanpa kewajiban penyediaan provisi. Dari sisi penilaian kolektibilitas dikenakan satu pilar saja, yaitu jika debitur membayar pokok atau bunga kreditnya saja, maka untuk kredit sampai Rp10 miliar dianggap sebagai kolektibilitas lancar.

Jika kredit direstrukturisasi, perlakuan akuntansinya tidak dianggap sebagai perburukan kualitas kredit sehingga pencadangan bisa diminimumkan. Namun, dalam rangka GCG, sebaiknya jika mampu bank tetap membentuk pencadangan karena riilnya memang kualitas kreditnya menurun. Tanpa membentuk pencadangan, sangat bahaya jika bank mencatat keuntungan dan lantas membayar pajak karena riilnya memang tidak untung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!