Potong Alur Birokrasi, PAN-RB Kembangkan Aplikasi Pelaporan Publik

Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
“Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara itu, ada 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.

Ada tujuh poin tindak lanjut yang harus dilaporkan ke Kementerian PAN-RB. Tindak lanjut itu, antara lain penerapan surat keputusan pengelolaan LAPOR!, evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, serta verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.

“Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!