Potong Alur Birokrasi, PAN-RB Kembangkan Aplikasi Pelaporan Publik
Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
Sistem ini akan memotong rantai birokrasi. “Kecepatan distribusi itu menjadi kunci tindak lanjut dari laporan masyarakat,” tutur Imanuddin. (Baca juga: IDI Dukung PT DI dan Pindad Produksi Ventilator untuk Corona )
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.
Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.
Imanuddin menuturkan SOP untuk penanganan Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! Ini sedang dalam penyusunan. Ini melibatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.
Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.
Imanuddin menuturkan SOP untuk penanganan Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! Ini sedang dalam penyusunan. Ini melibatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.
Lihat Juga :