Potong Alur Birokrasi, PAN-RB Kembangkan Aplikasi Pelaporan Publik
Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengembangkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (Lapor!).
Aplikasi ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Muhammad Imanuddin mengungkapkan ada lebih dari 1.500 laporan terkait Covid-19 yang masuk ke aplikasi LAPOR!.
Kementerian PAN-RB akan menambahkan fitur untuk kecepatan distribusi laporan kepada instansi terkait. “Kami akan membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait laporan Covid-19. Lain dari SOP biasa,” ujarnya dalam video conference bertema Tindak Lanjut Pemantauan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Senin (27/4/2020).
Sebelumnya, laporan pada LAPOR! masuk ke admin nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru didistribusikan ke instansi terkait. Fitur baru yang akan hadir ini membuat laporan langsung disampaikan ke pejabat berwenang di instansi tersebut.
Sistem ini akan memotong rantai birokrasi. “Kecepatan distribusi itu menjadi kunci tindak lanjut dari laporan masyarakat,” tutur Imanuddin. ( )
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.
Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.
Imanuddin menuturkan SOP untuk penanganan Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! Ini sedang dalam penyusunan. Ini melibatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.
“Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara itu, ada 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.
Ada tujuh poin tindak lanjut yang harus dilaporkan ke Kementerian PAN-RB. Tindak lanjut itu, antara lain penerapan surat keputusan pengelolaan LAPOR!, evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, serta verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.
“Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Aplikasi ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Muhammad Imanuddin mengungkapkan ada lebih dari 1.500 laporan terkait Covid-19 yang masuk ke aplikasi LAPOR!.
Kementerian PAN-RB akan menambahkan fitur untuk kecepatan distribusi laporan kepada instansi terkait. “Kami akan membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait laporan Covid-19. Lain dari SOP biasa,” ujarnya dalam video conference bertema Tindak Lanjut Pemantauan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Senin (27/4/2020).
Sebelumnya, laporan pada LAPOR! masuk ke admin nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru didistribusikan ke instansi terkait. Fitur baru yang akan hadir ini membuat laporan langsung disampaikan ke pejabat berwenang di instansi tersebut.
Sistem ini akan memotong rantai birokrasi. “Kecepatan distribusi itu menjadi kunci tindak lanjut dari laporan masyarakat,” tutur Imanuddin. ( )
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.
Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.
Imanuddin menuturkan SOP untuk penanganan Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! Ini sedang dalam penyusunan. Ini melibatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.
“Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara itu, ada 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.
Ada tujuh poin tindak lanjut yang harus dilaporkan ke Kementerian PAN-RB. Tindak lanjut itu, antara lain penerapan surat keputusan pengelolaan LAPOR!, evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, serta verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.
“Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda