Potong Alur Birokrasi, PAN-RB Kembangkan Aplikasi Pelaporan Publik

Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
loading...
Potong Alur Birokrasi,...
ementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengembangkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (Lapor!). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengembangkan aplikasi layanan aspirasi dan pengaduan rakyat (Lapor!).

Aplikasi ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung penanganan wabah Covid-19. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Muhammad Imanuddin mengungkapkan ada lebih dari 1.500 laporan terkait Covid-19 yang masuk ke aplikasi LAPOR!.

Kementerian PAN-RB akan menambahkan fitur untuk kecepatan distribusi laporan kepada instansi terkait. “Kami akan membuat standar operasional prosedur (SOP) khusus terkait laporan Covid-19. Lain dari SOP biasa,” ujarnya dalam video conference bertema Tindak Lanjut Pemantauan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Senin (27/4/2020).

Sebelumnya, laporan pada LAPOR! masuk ke admin nasional terlebih dahulu. Setelah itu, baru didistribusikan ke instansi terkait. Fitur baru yang akan hadir ini membuat laporan langsung disampaikan ke pejabat berwenang di instansi tersebut.

Sistem ini akan memotong rantai birokrasi. “Kecepatan distribusi itu menjadi kunci tindak lanjut dari laporan masyarakat,” tutur Imanuddin. (Baca juga: IDI Dukung PT DI dan Pindad Produksi Ventilator untuk Corona )

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) menyatakan admin nasional melakukan telaah dan verifikasi laporan paling lama tiga hari. Nantinya, instansi terkait laporan mempunyai waktu yang sama, yakni tiga hari, untuk mempelajari.

Kementerian PAN-RB berharap dengan hadirnya fitur baru bisa memangkas waktu agar respon tidak sampai enam hari.

Imanuddin menuturkan SOP untuk penanganan Covid-19 dalam aplikasi LAPOR! Ini sedang dalam penyusunan. Ini melibatkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ombudsman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dia mengatakan ini memerlukan kerja sama yang baik dan kerja keras dari semuanya. Selama 2019 ini, 83% kementerian telah selesai menangani laporan di aplikasi tersebut. Lalu, ada 3 persen dalam proses, 1% belum terverifikasi, dan 13% belum ditindaklanjuti.

“Sementara untuk lembaga pemerintahan, 80 persen lembaga telah melakukan laporan tindak lanjut pengelolaan LAPOR!. Sementara itu, ada 13 persen belum melaporkan tindak lanjutnya, 4 persen belum terverifikasi, serta 3 persen masih dalam proses tindak lanjut,” ungkapnya.

Ada tujuh poin tindak lanjut yang harus dilaporkan ke Kementerian PAN-RB. Tindak lanjut itu, antara lain penerapan surat keputusan pengelolaan LAPOR!, evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala, serta verifikasi dan memberikan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.

“Penyusunan SOP pengelolaan pengaduan dan rencana aksi 2020, menjaga kualitas tindak lanjut, memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar perbaikan pelayanan, serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Inovasi Cabang Dinas...
Inovasi Cabang Dinas Kelautan Pangkep, PACARITA Raih Penghargaan Nasional KIPP 2025
Intip 3 Kriteria Utama...
Intip 3 Kriteria Utama Pemindahan ASN ke IKN, KemenpanRB Ungkap Apa Saja
Jadwal Terbaru Pengusulan...
Jadwal Terbaru Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Kemenpan RB Perpanjang Tenggat Waktu
Rekomendasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved