Komnas HAM Sesalkan Tak Ada Adegan Tembak Gas Air Mata dalam Rekonstruksi Kanjuruhan

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:20 WIB
Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). FOTO/ANTARA/Didik Suhartono
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyesalkan tidak adanya adegan tembakan gas air mata dalam rekonstruksi tragedi Kanjuruhan . Sebab, Komnas HAM menganggap gas air mata adalah penyebab utama jatuhnya 133 korban jiwa.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil laboratorium gas air mata. Namun, pihaknya masih perlu adanya perbandingan terkait kandungan gas tersebut.

Choirul Anam menegaskan, gas air mata adalah pemicu jatuhnya korban. Karena itu, dia menyayangkan tidak ada adegan tembakan gas air mata dalam rekonstruksi.



"Dalam konteks gas air mata ini, sekali lagi kami tegaskan bahwa dia penyebab utamanya. Ketika proses rekonstruksi macam-macam tidak ada narasi (tembakan gas air mata) itu, itu memang disayangkan oleh banyak pihak," katanya.

Menurut Anam, rekonstruksi adalah bagian dari mempermudah dalam proses penyelidikan. "Sebenarnya rekonstruksi itu kan mempermudah proses, terutama untuk membantu teman-teman Kejaksaan melihat apa sebenarnya yang terjadi," tuturnya.

Anam menambahkan, seharusnya kepolisian, khususnya penyidik, tidak hanya menggali dari keterangan saksi, tapi diiringi dengan bukti yang beredar seperti video terkait banyaknya aparat yang menembakkan gas air mata.

Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Stadion Kanjuruhan



"Harusnya memang teman-teman Kepolisian, khususnya penyidik menjelaskan bahwa ada basis yang lain. Apa itu? Ya berupa video yang beredar. Yang beredar luas, semua orang melihat video itu yang memang ada tembakannya ke tribun," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More