DPD Rekomendasikan Tolak RUU HIP

Senin, 06 Juli 2020 - 15:57 WIB
Dikatakan Nono, Pancasila sudah tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. "Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” tukas Nono.

Sebelumnya, keputusan tersebut juga disampaikan dalam acara malam silaturahim Pimpinan DPD serta Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di rumah jabatan Ketua DPD, Minggu (5/6/2020) malam.

Dikatakan Nono, sebagai solusi tata negara, pihaknya merekomendasikan RUU BPIP yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri.

“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” tandasnya.

(Baca: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!