DPD Rekomendasikan Tolak RUU HIP
Senin, 06 Juli 2020 - 15:57 WIB
JAKARTA - Tim Kerja Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi mengeluarkan rekomendasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ).
Ketua Timja Pimpinan DPD Nono Sampono mengatakan, RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus diubah secara total dan mendasar. Dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma Undang-Undang.
"Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada di UUD NRI 1945," kata Nono dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
(Baca: DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila)
Dikatakan Nono, Pancasila sudah tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. "Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” tukas Nono.
Sebelumnya, keputusan tersebut juga disampaikan dalam acara malam silaturahim Pimpinan DPD serta Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di rumah jabatan Ketua DPD, Minggu (5/6/2020) malam.
Dikatakan Nono, sebagai solusi tata negara, pihaknya merekomendasikan RUU BPIP yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri.
“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” tandasnya.
(Baca: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')
Sebab, lanjut Nono, perlu diatur secara teknis dan fraksis Tupoksi BPIP agar tidak terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR RI. “Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga dilakukan MPR RI. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” pungkasnya.
Senada dengan Nono, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang. Sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total. “Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Timja Pimpinan DPD RI terkait RUU HIP,” imbuh Fadel.
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme di DPD. “Terima kasih kepada Pak Nono dan para Wakil Ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” ujarnya.
Ketua Timja Pimpinan DPD Nono Sampono mengatakan, RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus diubah secara total dan mendasar. Dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma Undang-Undang.
"Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada di UUD NRI 1945," kata Nono dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
(Baca: DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila)
Dikatakan Nono, Pancasila sudah tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. "Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” tukas Nono.
Sebelumnya, keputusan tersebut juga disampaikan dalam acara malam silaturahim Pimpinan DPD serta Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI di rumah jabatan Ketua DPD, Minggu (5/6/2020) malam.
Dikatakan Nono, sebagai solusi tata negara, pihaknya merekomendasikan RUU BPIP yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri.
“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” tandasnya.
(Baca: Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman')
Sebab, lanjut Nono, perlu diatur secara teknis dan fraksis Tupoksi BPIP agar tidak terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR RI. “Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga dilakukan MPR RI. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” pungkasnya.
Senada dengan Nono, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang. Sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total. “Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Timja Pimpinan DPD RI terkait RUU HIP,” imbuh Fadel.
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme di DPD. “Terima kasih kepada Pak Nono dan para Wakil Ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda