Awas! Perubahan RUU HIP Jadi RUU PIP Berpotensi 'Jebakan Batman'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang sebaiknya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) harus dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Dengan begitu, tak ada ruang bagi rezim yang berkuasa atau siapapun untuk memonopoli tafsir Pancasila.
"Karena sangat berbahaya dapat digunakan untuk menyingkirkan lawan politik, tentu saja ini bertentangan dengan hakekat demokrasi," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/7/2020).
(Baca: DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila)
Fickar menilai, terkait usulan sejumlah pihak agar RUU HIP itu diubah redaksinya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) juga tidak tepat. Sebab, jika maksudnya meneguhkan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga negara non kementerian, maka cukup dengan Peraturan presiden (Perpres).
Karena menurut dia, bila tetap diusulkan sebagai RUU BPIP, hal ini disebutnya akan menjadi "jebakan batman". Menurut dia, melihat, jika nantinya RUU disahkan menjadi UU maka akan berpotensi menjadi alat penafsiran juga terhadap Pancasila. "Jadi saya kira tidak perlu BPIP di RUU-kan. Sekali lagi ini jebakan batman," ujarnya.
(Baca: PBNU: Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020)
Selain itu, lanjut Fickar, dengan pengaturan melalui UU akan membawa konsekwensi pendanaan melalui APBN yang akan membengkak, bahkan akan menjadi pengeluaran yang berlebihan tanpa dapat diukur hasil kerjanya. "Dalam konteks ini sebagai rakyat pembayar pajak saya keberatan," tandasnya. (Rakhmat)
"Karena sangat berbahaya dapat digunakan untuk menyingkirkan lawan politik, tentu saja ini bertentangan dengan hakekat demokrasi," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Senin (6/7/2020).
(Baca: DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila)
Fickar menilai, terkait usulan sejumlah pihak agar RUU HIP itu diubah redaksinya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) juga tidak tepat. Sebab, jika maksudnya meneguhkan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga negara non kementerian, maka cukup dengan Peraturan presiden (Perpres).
Karena menurut dia, bila tetap diusulkan sebagai RUU BPIP, hal ini disebutnya akan menjadi "jebakan batman". Menurut dia, melihat, jika nantinya RUU disahkan menjadi UU maka akan berpotensi menjadi alat penafsiran juga terhadap Pancasila. "Jadi saya kira tidak perlu BPIP di RUU-kan. Sekali lagi ini jebakan batman," ujarnya.
(Baca: PBNU: Cabut RUU HIP dari Prolegnas 2020)
Selain itu, lanjut Fickar, dengan pengaturan melalui UU akan membawa konsekwensi pendanaan melalui APBN yang akan membengkak, bahkan akan menjadi pengeluaran yang berlebihan tanpa dapat diukur hasil kerjanya. "Dalam konteks ini sebagai rakyat pembayar pajak saya keberatan," tandasnya. (Rakhmat)
(muh)