DPD Sebut Ada Upaya Masif untuk Mengganti Ideologi Pancasila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI, Cholid Mahmud mencium adanya gerakan masif untuk mengganti Pancasila . Karena itu, sangat penting bagi masyarakat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewaspadai upaya-upaya yang mengarah pada penggantian dasar negara.
"Gerakan ini masif dilakukan. Secara faktual ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Berarti secara sadar ada upaya menggeser Pancasila , makanya ini patut diwaspadai dan ditolak," kata Cholid Mahmud dalam Sosialisasi Empat Pilar di Yogyakarta, Minggu (5/7 /2020).
Dijelaskan, DPD sudah menyampaikan pesan terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR. Bahkan tidak hanya menunda, tapi menghentikan pembahasan yang ujung-ujungnya akan menggeser dasar negara yang sudah disepakati pendiri bangsa Indonesia. "Melalui Ketua DPD sudah disampaikan untuk menolaknya," katanya.( )
Cholid Mahmud kemudian mengajak semua komponen bangsa untuk menilik kembali fakta sejarah. Dasar negara Pancasila terlahir dari hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa. "Jika kita cermati, rumusan-rumusan dasar negara yang muncul pada Sidang BPUPKI, tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 masih baru bersifat usulan personal. Fakta historisnya, rumusan dasar negara yang disepakati bersama adalah rumusan Pancasila Hasil Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Ir Soekarno. Karena itu, agar tidak menjadi bisa dan terjadi distorsi, Pancasila seharusnya dipahami berdasarkan rumusan yang merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa tersebut," kata Cholid.
Sementara itu, menurut ahli dari Pusat Studi Pancasila UGM, Muhammad Jazir ASP, Pancasila sebagai dasar negara itu terjadi pada 18 Agustus 1945. Hal ini yang disampaikan Soekarno secara resmi. Makanya TNI memahami ada upaya lain dalam pembahasan RUU HIP. "Bahwa Pancasila yang diakui resmi adalah Pancasila yang disampaikan 18 Agustus bukan pidato pada 1 Juni," ungkapnya.
Untuk itu, jika ada sekelompok masyarakat yang berusaha memanfaatkan pidato Soekarno pada 1 Juni untuk bisa diperas menjadi Trisila atau Ekasila itu bukan Soekarnois. "Namun itu pendompleng Soekarno untuk merusak Pancasila, makanya TNI dan umat Islam sadar akan hal ini," katanya.( )
Diakui, gagasan Pancasila adalah 1 Juni dalam pidato Soekarno, dan baru secara resmi menjadi dasar negara pada 18 Agustus 1945. "Jadi Pancasila sudah final. Kalau memang mereka Soekarnois, maka tidak mungkin ada Rancangan UU HIP. Bukan Soekarnois itu, mungkin Megawatisme. Kalau Soekarnois kan sudah final tidak mungkin mengusulkan diperas menjadi Trisila dan Ekasila," katanya.
Jazir pun mengkritik adanya kelompok komunis di dalam kabinet yang ingin mendompleng Soekarnois dalam pembahasan RUU HIP ini. "Pendomplengnya jelas kaum komunis di kabinet yang ingin menggeser Pancasila melalui Soekarnois, karena mereka ingin diterima kaum Soekarnois yang di Indonesia ini sangat besar," katanya.
"Gerakan ini masif dilakukan. Secara faktual ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Berarti secara sadar ada upaya menggeser Pancasila , makanya ini patut diwaspadai dan ditolak," kata Cholid Mahmud dalam Sosialisasi Empat Pilar di Yogyakarta, Minggu (5/7 /2020).
Dijelaskan, DPD sudah menyampaikan pesan terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR. Bahkan tidak hanya menunda, tapi menghentikan pembahasan yang ujung-ujungnya akan menggeser dasar negara yang sudah disepakati pendiri bangsa Indonesia. "Melalui Ketua DPD sudah disampaikan untuk menolaknya," katanya.( )
Cholid Mahmud kemudian mengajak semua komponen bangsa untuk menilik kembali fakta sejarah. Dasar negara Pancasila terlahir dari hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa. "Jika kita cermati, rumusan-rumusan dasar negara yang muncul pada Sidang BPUPKI, tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 masih baru bersifat usulan personal. Fakta historisnya, rumusan dasar negara yang disepakati bersama adalah rumusan Pancasila Hasil Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Ir Soekarno. Karena itu, agar tidak menjadi bisa dan terjadi distorsi, Pancasila seharusnya dipahami berdasarkan rumusan yang merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa tersebut," kata Cholid.
Sementara itu, menurut ahli dari Pusat Studi Pancasila UGM, Muhammad Jazir ASP, Pancasila sebagai dasar negara itu terjadi pada 18 Agustus 1945. Hal ini yang disampaikan Soekarno secara resmi. Makanya TNI memahami ada upaya lain dalam pembahasan RUU HIP. "Bahwa Pancasila yang diakui resmi adalah Pancasila yang disampaikan 18 Agustus bukan pidato pada 1 Juni," ungkapnya.
Untuk itu, jika ada sekelompok masyarakat yang berusaha memanfaatkan pidato Soekarno pada 1 Juni untuk bisa diperas menjadi Trisila atau Ekasila itu bukan Soekarnois. "Namun itu pendompleng Soekarno untuk merusak Pancasila, makanya TNI dan umat Islam sadar akan hal ini," katanya.( )
Diakui, gagasan Pancasila adalah 1 Juni dalam pidato Soekarno, dan baru secara resmi menjadi dasar negara pada 18 Agustus 1945. "Jadi Pancasila sudah final. Kalau memang mereka Soekarnois, maka tidak mungkin ada Rancangan UU HIP. Bukan Soekarnois itu, mungkin Megawatisme. Kalau Soekarnois kan sudah final tidak mungkin mengusulkan diperas menjadi Trisila dan Ekasila," katanya.
Jazir pun mengkritik adanya kelompok komunis di dalam kabinet yang ingin mendompleng Soekarnois dalam pembahasan RUU HIP ini. "Pendomplengnya jelas kaum komunis di kabinet yang ingin menggeser Pancasila melalui Soekarnois, karena mereka ingin diterima kaum Soekarnois yang di Indonesia ini sangat besar," katanya.
(abd)