Apakah PSK Online dan Pengguna Jasanya Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:37 WIB
Namun pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam para mucikari, germo atau pemilik dan pengelola rumah bordir. Sebab pasal ini hanya melarang segala bentuk dan praktik kegiatan melacurkan orang lain dan mendapatkan keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian.
Dengan begitu, sebuah tindakan prostitusi antara si PSK dengan para hidung belang bukanlah tindak pidana menurut hukum Indonesia. Jadi segala bentuk prostitusi yang dikelola sendiri macam PSK Online tidak akan kena pidana di Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 Tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh si prostitusi kepada pelanggan pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Untuk informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana di antaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin.
Baca juga : 2 PSK Online Apartemen Enggan Pakai Mucikari, Ini Alasannya
Dengan begitu, sebuah tindakan prostitusi antara si PSK dengan para hidung belang bukanlah tindak pidana menurut hukum Indonesia. Jadi segala bentuk prostitusi yang dikelola sendiri macam PSK Online tidak akan kena pidana di Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 Tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh si prostitusi kepada pelanggan pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Untuk informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana di antaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin.
Baca juga : 2 PSK Online Apartemen Enggan Pakai Mucikari, Ini Alasannya
Lihat Juga :