RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Mampu Tekan Korupsi dan Teorisme

Selasa, 17 April 2018 - 19:12 WIB
RUU Pembatasan Uang...
RUU Pembatasan Uang Kartal Dinilai Mampu Tekan Korupsi dan Teorisme
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan DPR Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Dengan RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis ilegal lainnya.

Pria yang biasa disapa Bamsoet ini memaparkan umumnya para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme atau money laundering selalu berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan.

Sebab, menurut dia, jika melalui lembaga keuangan akan sangat mudah dilakukan pelacakan kembali transaksi yang mereka lakukan.

“Para pelaku tindak pidana lebih memilih menggunakan uang tunai agar transaksi kejahatannya tidak mudah terdekteksi,” kata Bamsoet dalam acara Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Bamsoet melihat, dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme di Indonesia, para pelaku lebih banyak menggunakan transaksi keuangan tunai.
Penggunaan transaksi tunai dalam kasus korupsi menjadi kendala bagi Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pelacakan aliran dana.

Para penyidik pun sukar untuk menelusuri kembali transaksi tersebut, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan.

“Terungkapnya beberapa kasus korupsi dan terorisme yang diduga dibiayai dari pihak dalam maupun luar negeri, menimbulkan kecurigaan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan dengan transaksi tunai. Sehingga, transaksi tersebut tidak tercatat dan aparat berwenang sulit untuk melakukan pelacakan,” tutur Bamsoet.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, besaran jumlah transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi suatu negara.

Negara dengan jumlah transaksi tunainya tinggi, sambung dia, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk jika dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

Sebagai contoh, India, Bulgaria, Rusia, dan termasuk Indonesia yang transaksi tunainya di atas 60%, memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, dan Finlandia yang transaksi tunainya rendah, sekitar 10%-20%, memiliki persepsi tingkat korupsi sangat rendah.

“Di Perancis, Belgia atau Brazil telah dilakukan pembatasan transaksi keuangan tunai. Di negara-negara tersebut, aturan pembatasan transaksi keuangan tunai digunakan sebagai salah satu sarana untuk menekan tingkat korupsi. Sejauh ini upaya tersebut efektif meminimalisir korupsi yang terjadi,” tuturnya.

Dia meyakinkan DPR akan memberikan dukungan penuh terhadap RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Dia meminta pemerintah segera memasukan draf RUU tersebut ke DPR agar bisa dibahas Badan Legislasi DPR dan komisi terkait.

“Saya meyakini melalui RUU ini akan meningkatkan keamanan sistim transaksi tercatat, melancarkan transaksi perekonomian Indonesia, serta menekan angka korupsi di negara kita,” paparnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta pemerintah, Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya segera menyiapkan sistem dan infrastruktur agar penerapan transaksi non tunai bisa berjalan baik.

Menurut dia, pemerintah juga harus memberikan jaminan keamanan transaksi nontunai kepada masyarakat.

"Tugas berat bagi pemerintah setelah nanti RUU Pembatasan Uang Kartal disahkan adalah meyakinkan masyarakat untuk mau menggunakan transaksi non tunai. Terlebih, masyarakat Indonesia hingga kini masih lebih suka bertransaksi secara tunai,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus bisa memberikan jaminan keamanan transaksi serta membangun fasilitas serta infrastruktur transaksi keuangan non tunai secara terintegrasi dan merata hingga ke pelosok-pelosok desa," tuturnya.

Hadir dalam acara ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae serta Dubes Australia Gary Quinlan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)