3 Tahun Jokowi-Ma’ruf: Jalan Terjal Pulihkan Ekonomi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:41 WIB
Sementara industri-industri manufaktur yang diproteksi malah semakin berkurang kontribusi ekonominya. Pertumbuhan ekonomi di era Jokowi “hanya” sekitar 5%, yang meski masih cukup baik dibanding banyak negara lain, tapi masih di bawah target yang diharapkan.

Proyek infrastruktur yang turut didanai corporate bond menghantui balance sheet dari banyak BUMN karya. Reformasi struktural sangat diperlukan.

Seperti kurang masalah, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dimulai dengan pandemi Covid-19. Progres pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan baik kembali mundur bersamaan dengan status upper-middle income dari World Bank.

Pandemi ini juga memaksa pemerintah untuk menaikkan defisit APBN menjadi sekitar 6%. Kondisi global pascapandemi menjadi semakin tidak pasti seiring dengan serangan Rusia ke Ukraina.

Ekonomi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai partner dagang utama mengalami perlambatan. Sementara Inflasi di negara-negara maju memaksa berbagai bank sentral, termasuk BI, untuk menaikkan suku bunga. Di tengah keinginan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan investasi, pasar global malah mengalami kesulitan pendanaan.

Beberapa Kebijakan Ekonomi

Namun demikian, pandemi ini justru menjadi momentum melakukan “restart” pada ekonomi Indonesia. Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf berhasil meloloskan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sangat kontroversial. UUCK mengganti sekitar 76 Undang-undang (UU) dan ribuan peraturan turunan lainnya, yang dianggap dapat mengurangi obesitas regulasi di pemerintah pusat maupun daerah.

Undang-undang ini diharapkan oleh pemerintah untuk mempermudah investasi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

UU CK memperkenalkan dua konsep yang sangat penting di bidang ekonomi. Yang pertama adalah Risk-Based Assessment (RBA) untuk memulai investasi baru. Konsep ini menilai risiko di berbagai industri, dan izin investasi di industri yang risikonya rendah memiliki syarat yang relatif lebih mudah. RBA dilakukan secara satu pintu melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Konsep kedua adalah neraca komoditas (NK) yang diharapkan dapat menyediakan data supply-demand yang akurat dan akan digunakan untuk menentukan kuota ekspor dan impor.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More