Hati-hati! Siulan dan Tatapan Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:45 WIB
Baca juga: Aturan Menag, Pelaku Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual Bisa Kena Pidana
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan.
"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (19/10/2022).
Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," katanya.
Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan.
"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (19/10/2022).
Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," katanya.
Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda