Pemerintah Hentikan Penjualan Obat Sirup yang Dicurigai Sebabkan Gangguan Ginjal Akut

Rabu, 19 Oktober 2022 - 13:59 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah menghentikan sementara penjualan beberapa obat dalam bentuk sirup menyusul adanya dugaan menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menghentikan sementara penjualan beberapa obat dalam bentuk sirup menyusul adanya dugaan menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun. Meski begitu, pemerintah belum bisa memastikan apakah penyakit ginjal disebabkan obat tersebut.

"Ya (disetop sementara) untuk beberapa obat yang masih dalam tanda petik dicurigai," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai pembukaan HLIGM-FRPD di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Walaupun obat dalam bentuk sirup tersebut telah disetop sementara, tetapi Muhadjir belum dapat memastikan apakah benar penyebab gangguan ginjal akut terhadap anak karena obat tersebut. "Ya kan semuanya masih ada dugaan-dugaan. Belum bisa kita pastikan, sebetulnya penyebabnya apa?" ujarnya.

Muhadjir menjelaskan, obat sirup yang ditetapkan sebagai penyebab gangguan ginjal di Gambia, Afrika Barat diketahui berasal dari wilayah Asia Selatan. "Kalau yang di Afrika Barat sudah terdeteksi ya, ada produk obat dari negara Asia Selatan yang mengekspor produk itu ke wilayah Afrika Barat," katanya.

Menko PMK memastikan obat sirup yang beredar di Indonesia tidak diproduksi dari negara Asia Selatan. "Tetapi untuk Indonesia dipastikan bahwa barang itu, obat itu tidak masuk ke Indonesia," ujarnya.



Hingga kini, pemerintah tengah melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut. "Ya ini terus dari Kementerian Kesehatan dan juga didukung oleh BPOM melakukan investigasi," katanya.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut di Indonesia Mencapai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal

Untuk diketahui, jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia hingga 18 Oktober 2022 mencapai 206 kasus. Sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Syahril, sejak akhir Agustus 2022 pihaknya dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan peningkatan kasus yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya. Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

"Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%," demikian dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/10/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More