Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:01 WIB
"Nanti akan kami inikan di," jawab Hendra Kurniawan.

"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.

"Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan memberikan jawaban terkait pertanyaan hakim.

Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

"Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Dengan maksud untuk memudahkan, kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry Yosodiningrat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!