Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi
Senin, 06 Juli 2020 - 12:25 WIB
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan banyak posisi komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan, termasuk para aparat penegak hukum yang masih aktif.
Berdasarkan data Ombudsman, Komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, dari Polri sebanyak 13 orang dan Kejaksaan 12 orang.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.
"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).
(Baca: KNPI Dukung Upaya Ombudsman Ungkap Para Pejabat yang Rangkap Jabatan di 2020)
Larangan rangkap jabatan ini tertuang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan jika anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Begitupun juga TNI dilarang untuk menempati jabatan sipil, terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," jelasnya.
(Baca: Refly: Susah Tegakkan Good Governance Kalau Pelanggarnya di Pusat Kekuasaan)
Berdasarkan data Ombudsman, Komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, dari Polri sebanyak 13 orang dan Kejaksaan 12 orang.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.
"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).
(Baca: KNPI Dukung Upaya Ombudsman Ungkap Para Pejabat yang Rangkap Jabatan di 2020)
Larangan rangkap jabatan ini tertuang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan jika anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Begitupun juga TNI dilarang untuk menempati jabatan sipil, terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," jelasnya.
(Baca: Refly: Susah Tegakkan Good Governance Kalau Pelanggarnya di Pusat Kekuasaan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda