Erick Thohir Tunjuk Aparat Hukum Aktif di BUMN, Ombudsman: Ada Benturan Regulasi

Senin, 06 Juli 2020 - 12:25 WIB
loading...
Erick Thohir Tunjuk...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/RCTI Plus
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan banyak posisi komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan, termasuk para aparat penegak hukum yang masih aktif.

Berdasarkan data Ombudsman, Komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, dari Polri sebanyak 13 orang dan Kejaksaan 12 orang.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan rangkap jabatan komisaris di BUMN yang berasal dari aparat aktif ini menimbulkan pelanggaran etik dan benturan regulasi. Sebab dirinya menyebut, rangkap jabatan di BUMN bertentangan dengan Undang-undang Pelayanan Publik, UU Polri, UU TNI, hingga UU BUMN itu sendiri.

"Begitu juga hal yang berkaitan dengan hukum," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (6/7/2020).

(Baca: KNPI Dukung Upaya Ombudsman Ungkap Para Pejabat yang Rangkap Jabatan di 2020)

Larangan rangkap jabatan ini tertuang Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan jika anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Begitupun juga TNI dilarang untuk menempati jabatan sipil, terkecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Kalau yang berasal dari TNI, Polri sudah jelas di UUnya mengatakan dia tidak boleh sebagai jabatan sipil kecuali berhenti dari keanggotaan mereka," jelasnya.

(Baca: Refly: Susah Tegakkan Good Governance Kalau Pelanggarnya di Pusat Kekuasaan)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan ada beberapa alasan mengangkat Polisi dan TNI aktif di posisi Komisaris perusahaan plat merah. Pertimbangan ini menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan perusahaan.

Misalnya saja perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan. Dibutuhkan aparat yang bisa membantu dalam menyelesaikan konflik lahan dan perizinan

Contoh lainnya adalah untuk perusahaan yang bergerak di sektor asuransi. Belakangan marak mengenai isu penipuan oleh karena itu, dirinya menempatkan penegak hukum dan para ahli keuangan.

"Sama juga kalau kita ngomong di asuransi sekarang banyak sekali isu-isu penipuan yang pertanggungjawabannya kadang-kadang sampai hari ini tidak dapat kepastian. Karena itu saya memasukkan di asuransi-asuransi juga figur-figur yang dekat dengan penegakan hukum dan ahli keuangan ini cuma balance aja," jelasnya
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved