Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia Sepakat Beri Pelatihan Advokasi Bagi Buruh Migran

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB
Dari data tersebut, kata William, tak sedikit PMI yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Malaysia. Seperti yang dialami seorang pekerja, Maria Oktaviana Leoklaran yang mengaku ditahan hingga dua bulan di rumah agensi penyalur tenaga kerja di Johor Baru, Malaysia.

“Maria bersama tiga perempuan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memperpanjang paspor tidak juga dipulangkan oleh agensi. Padahal, mereka telah mengeluarkan uang hingga Rp20 juta,” ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus imigran bernama Ririen Antonius asal NTT yang meninggal dunia di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat 14 Oktober 2022, pukul 04.37.

Dalam dokumen paspornya, Ririen diketahui lahir di Flores Timur pada 1979 dan berdomisili di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Ririen merupakan satu dari ratusan korban deportasi dari Kota Kinabalu, Sabah. Total korban deportasi adalah 232 orang. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau pada Kamis 13 Oktober 2022, dan tiba sore hari di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. “Itu salah satu contoh kasus yang terungkap disejumlah media. Masih banyak yang belum terungkap dan IMPPI akan mengatsi hal tersebut,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!