Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia Sepakat Beri Pelatihan Advokasi Bagi Buruh Migran
Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) bersama Serikat Pekerja Malaysia sepakat menyelesaikan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Umum Serikat Pekerja Informal dan Pekerja Profesional Indonesia (IMMPI) William Yani Wea menjelaskan, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama pelatihan dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
”Kami bertekad dan berkomitmen akan terus memperjuangkan nasib para pekerja migran. IMMPI akan mengimplementasikan kerja sama tersebut dengan melaksanakan pelatihan vokasi dan advokasi bagi pekerja - pekerja migran," kata William, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,6 juta pekerja prosedural. Sementara itu, jika dijumlah dengan pekerja unprosedural, mencapai lebih dari dua juta orang. Bahkan menurut catatan Kemlu, terjadi peningkatan keberangkatan PMI illegal hingga 146% dari 2020 hingga 2021.
Dari data tersebut, kata William, tak sedikit PMI yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Malaysia. Seperti yang dialami seorang pekerja, Maria Oktaviana Leoklaran yang mengaku ditahan hingga dua bulan di rumah agensi penyalur tenaga kerja di Johor Baru, Malaysia.
“Maria bersama tiga perempuan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memperpanjang paspor tidak juga dipulangkan oleh agensi. Padahal, mereka telah mengeluarkan uang hingga Rp20 juta,” ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus imigran bernama Ririen Antonius asal NTT yang meninggal dunia di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat 14 Oktober 2022, pukul 04.37.
Dalam dokumen paspornya, Ririen diketahui lahir di Flores Timur pada 1979 dan berdomisili di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ririen merupakan satu dari ratusan korban deportasi dari Kota Kinabalu, Sabah. Total korban deportasi adalah 232 orang. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau pada Kamis 13 Oktober 2022, dan tiba sore hari di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. “Itu salah satu contoh kasus yang terungkap disejumlah media. Masih banyak yang belum terungkap dan IMPPI akan mengatsi hal tersebut,” katanya.
Lihat Juga: Ciptakan Alat Pembayaran TransJakarta Berbasis Gantungan Kunci, 3 Siswa Ini Raih Emas di KLESF Malaysia
Ketua Umum Serikat Pekerja Informal dan Pekerja Profesional Indonesia (IMMPI) William Yani Wea menjelaskan, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama pelatihan dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
”Kami bertekad dan berkomitmen akan terus memperjuangkan nasib para pekerja migran. IMMPI akan mengimplementasikan kerja sama tersebut dengan melaksanakan pelatihan vokasi dan advokasi bagi pekerja - pekerja migran," kata William, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,6 juta pekerja prosedural. Sementara itu, jika dijumlah dengan pekerja unprosedural, mencapai lebih dari dua juta orang. Bahkan menurut catatan Kemlu, terjadi peningkatan keberangkatan PMI illegal hingga 146% dari 2020 hingga 2021.
Dari data tersebut, kata William, tak sedikit PMI yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Malaysia. Seperti yang dialami seorang pekerja, Maria Oktaviana Leoklaran yang mengaku ditahan hingga dua bulan di rumah agensi penyalur tenaga kerja di Johor Baru, Malaysia.
“Maria bersama tiga perempuan PMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah memperpanjang paspor tidak juga dipulangkan oleh agensi. Padahal, mereka telah mengeluarkan uang hingga Rp20 juta,” ucapnya.
Selain itu, ada juga kasus imigran bernama Ririen Antonius asal NTT yang meninggal dunia di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat 14 Oktober 2022, pukul 04.37.
Dalam dokumen paspornya, Ririen diketahui lahir di Flores Timur pada 1979 dan berdomisili di Desa Maluriwu, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ririen merupakan satu dari ratusan korban deportasi dari Kota Kinabalu, Sabah. Total korban deportasi adalah 232 orang. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau pada Kamis 13 Oktober 2022, dan tiba sore hari di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. “Itu salah satu contoh kasus yang terungkap disejumlah media. Masih banyak yang belum terungkap dan IMPPI akan mengatsi hal tersebut,” katanya.
Lihat Juga: Ciptakan Alat Pembayaran TransJakarta Berbasis Gantungan Kunci, 3 Siswa Ini Raih Emas di KLESF Malaysia
(cip)
tulis komentar anda