DJKI Berikan 60 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Asal Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Senin, 17 Oktober 2022 - 20:10 WIB
Foto: Doc. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan 60 surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.
Surat pencatatan KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat upacara peringatan Hari Jadi Kota Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini agar tidak di klaim negara atau pihak lain. “Tujuannya adalah kalau ada pengusaha lain di luar Kota Baubau yang ingin membuat
ini secara sintetis, tidak boleh mengambil motif tenun (KIK) yang ada,” kata Razilu.
Surat pencatatan KIK tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat upacara peringatan Hari Jadi Kota Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom di Lapangan Kantor Wali Kota Baubau, pada Senin, 17 Oktober 2022.
Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini agar tidak di klaim negara atau pihak lain. “Tujuannya adalah kalau ada pengusaha lain di luar Kota Baubau yang ingin membuat
ini secara sintetis, tidak boleh mengambil motif tenun (KIK) yang ada,” kata Razilu.
Lihat Juga :