Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bacakan Eksepsi, Ini Poin Krusialnya
Senin, 17 Oktober 2022 - 15:16 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. ketentuan perumusan dakwaan), sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai salah satu keberatan pihaknya atas surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Selain itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
"Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," jelasnya.
Lalu, kata pengacara, JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu JPU tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Lalu, JPU dianggap tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
"Surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer," jelasnya.
Di samping itu, JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.
"Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini," tuturnya.
"Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. ketentuan perumusan dakwaan), sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum," kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai salah satu keberatan pihaknya atas surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Selain itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, surat dakwaan JPU obscuur libel karena jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
"Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022," jelasnya.
Lalu, kata pengacara, JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan, yaitu JPU tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022. Lalu, JPU dianggap tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
"Surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer," jelasnya.
Di samping itu, JPU dinilai tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.
"Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini," tuturnya.
(rca)
tulis komentar anda