Tetap Beri Kesempatan Parpol untuk Perbaikan, KPU Mulai Verifikasi Faktual

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:02 WIB
"Misalnya ditemukan belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dan disampaikan kepada KPU untuk diverifikasi faktual tahap dua," ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak sembilan parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dan harus menjalani tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi faktual.

Kesembilan parpol yang akan menjalani tahapan verfikasi faktual ini di antaranya; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Berikutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!